Pada 14 Juli 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari dilaksanakanya Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada artikel : Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik
Dalam edaran tersebut LKPP & Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan komprasi dalam rangka menyukseskan Gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mendoroang percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog Lokal atau Toko Daring.
- Menginstruksikan Kepala Dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil dan menengah/perdagangan/perindustrian berperan aktif dengan mendapingi/menfiasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan kopersai untuk berpartisipasi dalam Katalog Lokal dan Toko Daring
- Menginstruksikan Inspektur melakukan pemantauan dan pengawasan realisasi transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Lokal dan Toko Daring
- Menginstruksikan Kepala UKPBJ memfasilitasi pendaftaran dan penayangan produk (on boarding) ke dalam Katalog Lokal dan Toko Daring
- Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Lokal dan Toko Daring
Direktur Pengembangan Sistem Katalog Yulianto memaparkan terkait optimalisasi pelibatan pelaku usaha lokal pada platform belanja pemerintah (Katalog Elektronik) melalui empat langkah.
- Pertama, inventarisasi pelaku usaha lokal berpotensi.
- Kedua, pendampingan proses kepemilikan akun penyedia.
- Ketiga, pengecekan ketersediaan produk di https://e-katalog.lkpp.go.id.
- Keempat, pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk.